Sebelum Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ini Pesan Bharada E untuk Penasehat Hukumnya

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso.

2 Sosok Ini Jadi Saksi Baru dalam Kasus Vina Cirebon, Bisa Buat Pegi Bebas dari Jeratan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," tegasnya.

Kasus Vina Terus Bergulir! Linda Jalani Pemeriksaan Didampingi Tim Hotman Paris di Polda Jabar