Penista Agama Injak Alquran di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
- istimewa
BANDUNG – Viral usai aksi penistaan agama, seorang pemuda yang menginjak Al-Quran di Sukabumi akhrinya ditangkap polisi.
Polres Sukabumi menangkap pelaku yang diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Alquran dan menantang umat Muslim hingga viral di media sosial.
Hasil penyidikan diketahui, polisi menetapkan dua pelaku yaitu seorang pria berinisial CER yang menginjak Alquran dan SL yang merupakan istri CER sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin menjelaskan, video tersebut diproduksi oleh keduanya sebagai bentuk ancaman bagi CER karena perbuatannya.
CER dan SL merupakan pasangan nikah siri, dalam perjalanannya, CER dianggap selalu berbuat seenaknya.
"Pasangan suami istri yang terikat siri secara agama, hasil penyidikan didapatlah modus operandi para pelaku, di mana dasar dari pembuatan video ini karena kurang harmonisnya rumah tangga," ujar Zainal kepada awak media, Kamis, 5 Mei 2022.
"Sang suami sering meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang jelas. Si istri, merasa kesal atas tindakan tersebut," lanjut Zainal.