Penista Agama Injak Alquran di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
Jumat, 6 Mei 2022 - 09:54 WIB
Sumber :
- istimewa
Kemudian, pada 2020 SL meminta CER membuat video menginjak Alquran. Puncaknya, beberapa waktu kemudian keduanya cekcok dan emosi SL tak tertahankan dan memutuskan memposting video itu di akun Facebook CER.
Alhasil, video tersebut mengundang kontroversi menuai polemik. "Video sebagaimana yang beredar, sifatnya menggangu menghasut, menggangu ketertiban umum. Beberapa saat kemudian mendapat feedback banyak, video dihapus," kata dia.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang - Undang RI nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama yang Dianut di Indonesia. (irv)