Penista Agama Injak Alquran di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Viral Video Diduga Penistaan Agama di Sukabumi
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Viral usai aksi penistaan agama, seorang pemuda yang menginjak Al-Quran di Sukabumi akhrinya ditangkap polisi.

Kendarai Lamborghini, RK Ditangkap Polisi Usai Tabrak Pemulung hingga Tewas di Jakarta Utara

Polres Sukabumi menangkap pelaku yang diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Alquran dan menantang umat Muslim hingga viral di media sosial.

Hasil penyidikan diketahui, polisi menetapkan dua pelaku yaitu seorang pria berinisial CER yang menginjak Alquran dan SL yang merupakan istri CER sebagai tersangka.

Kegap Promosikan Judi Online, Segini Untung yang Didapat Selebgram MJ untuk Satu Kali Posting

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin menjelaskan, video tersebut diproduksi oleh keduanya sebagai bentuk ancaman bagi CER karena perbuatannya.

CER dan SL merupakan pasangan nikah siri, dalam perjalanannya, CER dianggap selalu berbuat seenaknya.

Terkuak! Ini Penyebab Polwan Muda Tega Bakar Suami Sesama Anggota Polisi di Aspol Mojokerto

"Pasangan suami istri yang terikat siri secara agama, hasil penyidikan didapatlah modus operandi para pelaku, di mana dasar dari pembuatan video ini karena kurang harmonisnya rumah tangga," ujar Zainal kepada awak media, Kamis, 5 Mei 2022.

"Sang suami sering meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang jelas. Si istri, merasa kesal atas tindakan tersebut," lanjut Zainal.

Kemudian, pada 2020 SL meminta CER membuat video menginjak Alquran. Puncaknya, beberapa waktu kemudian keduanya cekcok dan emosi SL tak tertahankan dan memutuskan memposting video itu di akun Facebook CER.

Alhasil, video tersebut mengundang kontroversi menuai polemik. "Video sebagaimana yang beredar, sifatnya menggangu menghasut, menggangu ketertiban umum. Beberapa saat kemudian mendapat feedback banyak, video dihapus," kata dia.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang - Undang RI nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama yang Dianut di Indonesia. (irv)