Pasca Penetapan Vonis, Bharada E dinilai LPSK Berpotensi dapat Ancaman Kekuatan Besar
- Tvonenews
Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih berpotensi mendapatkan ancaman meski telah divonis 1,5 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan ancaman itu belum terjadi, melainkan baru potensi semata.
Ia hanya menyebut potensi ancaman itu bisa saja muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memiliki kekuatan yang besar.
Hanya saja, Hasto tidak mengungkap secara gamblang siapa sosok yang memiliki kekuatan besar itu.
"Potensi itu karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa, dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu, 18 Februari 2023.
Sementara itu, untuk ancaman terhadap keluarga Richard Eliezer, sejauh ini kata Hasto belum ada.
Termasuk, jika menerima ancaman, keluarga Richard Eliezer diharapkan segera mengajukan permohonan perlindungan untuk ditindaklanjuti oleh LPSK.