Polisi Ungkap Kasus dugaan Pencabulan Berjamaah Siswi Madrasah di Kabupaten Seram Bagian Timur

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

"Setelah tiba di kompleks jalan pesona, pelaku kemudian berubah pikiran dan mengantar korban ke sebuah bangunan bengkel, tepat di depan rumahnya," kata Iwan, kerabat korban dikutip VIVA Bandung dari tvOnenews.

Peran Krusial Ibu George Sugama Halim saat Penangkapan Sang Anak di Sukabumi

Korban sempat bingung ketika pelaku memaksa korban masuk ke dalam bangunan bengkel itu. Namun karena tak begitu curiga, akhirnya korban menuruti pelaku. Sesampainya bangunan bengkel kosong, A melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri. Karena takut, korban pun enggan berteriak. Sementara pelaku terus melakukan hubungan badan semaunya. 

"Kejadian awal itu, A mengajak kerabat saya ke rumah orang tuanya yakni ketua fraksi PKS di jalan pesona, sesampai di kompleks itu korban dipaksa berhubungan intim di salah satu bengkel dekat rumah ayah pelaku pada bulan September," tutur Iwan 

Polisi Tangkap George Sugama Halim di Sukabumi, Sebut Bocoran dari Sang Ibu

Tak hanya di situ, pelaku pun melancarakan perbuatannya pada bulan Oktober. Namun kali ini korban dibawa melayani nafsu bejatnya di tempat yang berbeda, yakni di salah satu sekolah Madrasah di Kota Bula.  "Korban awalnya menolak, namun pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto dan video saat mereka berhubungan badan di bengkel, September," ujarnya. 

Karena takut, korban mengiyakan dan terpaksa mengikuti ajakan pelaku di lokasi berikutnya, yakni sekolah tempat mereka belajar. 

George Sugama Halim Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

"Perbuatan kedua di bulan Oktober, korban diajak A untuk ke sekolah, jika tidak ikut perbuatan persetubuhan pada bulan September akan disebarluaskan, karena takut korban terpaksa mengikuti kemauan A," ujar iwan. 

Tak puas melakukan aksi bejat terhadap kekasihnya itu, pelaku juga mengajak teman-temannya melakukan perbuatan senonoh berulang kali kepada korban. Menurut pengakuan korban, perbuatan senonoh itu dilakukan berulangkali dilakukan pelaku A hingga Januari 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title