Kronologis dugaan Pelecehan Berjamaah Siswi Madrasah di Kabupaten Seram Timur
- Pixabay
Bandung – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi kasus dugaan pencabulan siswi madrasah Kelas IX.
Diketahui, kasus pencabulan anak perempuan dibawah umur tersebut melibatkan anak anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, bersama 3 teman pria lainnya Dari hasil keterangan Polres SBT, kasus tersebut saat ini masuk tahap penyelidikan.
Polisi telah memeriksa satu orang saksi kasus pencabulan berinisial AR pada Sabtu, 18 Februari 2023, kemarin.
"Ia kami telah memanggil dan mementai keterangan satu orang sebagai saksi," kata penyidik pembantu Polres SBT, Bripka, I Made Marayasakata saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Februari 2023.
Untuk diketahui, kasus perbuatan asusila ini dilakukan secara berjamaah sejak bulan September, Oktober 2022 hingga Januari 2023 dengan melibatkan empat orang pelaku. Dua orang pelaku diantaranya diduga adalah anak dari pejabat di DPRD Seram Bagian Timur, yakni anak Ketua Fraksi PKS dan anak Wakil Ketua I DPRD SBT.
Berdasarkan keterangan kerabat korban, kasus tindak asusila itu berawal dari kedekatan hubungan pacaran antara korban dengan pelaku berinisial A. Pelaku A diketahui adalah anak dari Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Bahkan, Iwan katakan, dari pengakuan korban, awal pencabulan secara berjamaah itu terjadi sejak bulan September 2022, di mana sang kekasih A mengajak korban ke rumah orang tuanya di Desa Wailola, Jalan Pesona, Kota Bula.