Menkopolhukam Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dieksekusi Mati
"Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," jelasnya.
Kendati demikian, Mahfud MD tetap menghormati putusan hakim untuk Ferdy Sambo. Dia menyebutkan bahwa keputusan hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat lantaran tidak ada hal yang meringankan untuk Mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan," ujarnya.
"Masak dia ngotot sampai terakhir gak ngaku kalau berencana padahal unsur-unsurnya udah ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo secara resmi telah dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Hukum Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.