Astaghfirullah... Pimpinan Pondok Pesantren di Serang Perkosa 5 Santriwatinya

Ilustrasi Pelaku Pencabulan
Ilustrasi Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Iptu Dedi mengungakapkan kasus pencabulan ini bisa terbongkar. Berawal saat para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang di alaminya. Tiba-tiba ada salah satu tokoh masyarakat setempat melintas lalu mendengar obrolan mereka.

Kemudian, tokoh masyarakat itu mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum. 

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya," terangnya.

Atas perbuatannya itu, MJ terancam paling singkat 5 tahun penjara.

"Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.