Astaghfirullah... Pimpinan Pondok Pesantren di Serang Perkosa 5 Santriwatinya

Ilustrasi Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Iptu Dedi mengungakapkan kasus pencabulan ini bisa terbongkar. Berawal saat para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang di alaminya. Tiba-tiba ada salah satu tokoh masyarakat setempat melintas lalu mendengar obrolan mereka.

Tak Hanya Nikita Mirzani, Ini 4 Artis Indonesia Jebolan Pondok Pesantren

Kemudian, tokoh masyarakat itu mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum. 

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya," terangnya.

Fakta Baru, Begini Kondisi Korban Kasus Perundungan di SMA Binus Serpong Tangsel

Atas perbuatannya itu, MJ terancam paling singkat 5 tahun penjara.

"Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

5 Pemain Timnas Indonesia Ternyata Lulusan Pondok Pesantren, Ada yang Bermain di Luar Negeri