Bharada E Pegang Peluang Menjadi Anggota Kepolisian Setelah Tembak Mati Brigadir J

Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung – Richard Eliezer alias Bharada E dikatakan ingin kembali ke kepolisian setelah dibebaskan dari penjara atas kasus pembunuhan berantai yang menewaskan Brigadir J. Polisi negara bagian juga telah menanggapi masalah ini.

Imbas Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Polisi Tetapkan 3 DPO Kasus Pembunuhan

Tanggapan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Dedi Prasetyo, Kabid Humas Mabes Polri, dalam wawancara di media center Stadion Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta pada Minggu, 19 Februari 2023.

"Menunggu info lebih lanjut, mudah-mudahan (semoga) dapat informasi dari kepala departemen Propam Polri dalam minggu ini," kata Inspektur Dedi Prasetyo, seperti dikutip ANTARA, Senin, 20 Februari 2023.

Polda Jabar Angkat Bicara Terkait Viral Film Vina Cirebon: Bedakan Mana Film Nyata dan Fiksi

Lantas apakah Richard bisa menjadi anggota kepolisian meski terlibat dalam pembunuhan terencana Brigadir J? Irjen Dedi mengatakan itu tergantung hakim dan aturan etik komisi. Tentu saja, semua masukan dan saran juga harus diperhitungkan.

“Ya, semua tergantung hakim komisi dan aturan etik. Berbagai refleksi dan kontribusi tentunya akan dijadikan acuan tim,” ujarnya.

Delapan Tahun Berlalu, Polda Jabar Kembali Rilis 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon yang Belum Tertangkap

Diketahui, pada Rabu, 15 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan (JPU). 

Dia sebelumnya menuntut agar Richard atau Bharada E dipenjara selama 12 tahun. Richard Eliezer pun menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Bharada E

Photo :
  • Tvonenews

Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memperkirakan, peluang Richard untuk kembali ke Polri ditiadakan. Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Kemungkinan anggota terpidana kembali ke Polri atau PNS Polri ditiadakan," kata Bambang, Kamis, 16 Februari 2023. Menurutnya, Richard pasti enggan memecatnya dari Polri. Yang dialami Richard adalah resiko bawahan untuk melaksanakan perintah atasan.

Ia mengatakan, pengalaman Richard mematuhi perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri harus menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya untuk mengikuti aturan, bukan perintah atasannya.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polri, baik operasi nirmiliter maupun keamanan, untuk jujur pada aturan dan bukan pada perintah atasan,” terangnya. Bambang mengatakan sidang etik Richard harus segera dilakukan setelah putusan hakim. Keputusan etis mengacu pada PP No 1 Tahun 2003.

Bambang mengatakan sidang etik Richard harus segera dilakukan setelah putusan hakim. Sidang etik mengacu pada PP No 1 Tahun 2003.

Jika Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bahwa personel pelaku tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan. 

Menurut Bambang, Richard berpeluang terkena sanksi PTDH meski hukumannya kurang dari dua tahun. Sebab, aturan tentang pidana penjara kurang dari atau lebih dari lima tahun hanya ada atas perintah Kapolri (Perkap). Pada saat yang sama, peraturan negara (PP) menurut peraturan perundang-undangan lebih tinggi dari perkap.

"Tidak ada yang sia-sia. Perjuangannya akan tercatat dalam sejarah sebagai pengorbanan kepada atasannya. Beginilah seharusnya dilakukan." Publik harus bisa memisahkan empati terhadap Richard Eliezer sebagai pribadi dari upaya membenahi institusi kepolisian," pungkasnya.