Perkosa 5 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Banten Ditangkap Polisi
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Pimpinan Pondok Pesantren di Serang Banten diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Serang lantaran memperkosa 5 santriwati yang menuntut ilmu di lembaganya.
Pelaku diketahui berinisial MJ dan sudah berusia 60 tahun. Dia ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa 14 Februari 2023.
“Betul, MJN yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, dilansir dari VIVA Senin, (21/02/ 2023).
Dedi Jumhaedi menjelaskan, MJ mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur berkali-kali sejak bulan Maret hingga Desember 2022.
Menurut pengakuan korban, kata Dedi, pelaku melancarkan aksi bejatnya di ponpes miliknya, dan ada yang dibawa ke hotel.
“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terang Iptu Dedi.
Menurut Iptu Dedi, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula ketika para korban saling bercerita apa yang dialaminya. Namun, obrolan mereka terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang melintas saat menceritakan hal itu.
“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit PPA langsung melakukan visum. Dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00,” ungkap Iptu Dedi.
MJ mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Adapun modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.
“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.