Keperawanan Para Santri Hilang Akibat Diperkosa Pengasuh Ponpes di Serang Banten, Cek Hasil Visum

Ilustrasi Pelecehan Seksual pada Santriwati
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Bandung – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren di Serang Banten sedang membanjiri jejaring sosial dan media. Korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pesantrennya.

Jelang Hadapi Laga Pamungkas Melawan Yordania, Shin Tae-young Wanti-wanti Timnas Soal Ini

Kabid Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengungkapkan pelaku berinisial MJ. Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkapnya pada Selasa, 14 Februari 2023 di rumah istri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara.

"Betul, MJ, direktur pesantren ditangkap unit PPA setelah mendapat informasi atas dugaan pencabulan terhadap beberapa santrinya," kata Iptu Dedi, 21.Senin /02/2023).

Bukan di MK, Prabowo Akan Saksikan Pengumuman Hasil Sengketa Pilpres 2024 di Tempat Ini

Tangkap layar HP milik santriwati dihancurkan

Photo :
  • -

Dijelaskan Iptu Ded, MJ mencabuli muridnya yang masih di bawah umur lebih dari satu kali. Tetapi dari Maret hingga Desember 2022 atau selama 10 bulan terakhir.

MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Besok, Prabowo Akan Hadir di Tempat Ini

Berdasarkan pengakuan para korban, Dedi mengatakan para pelaku melakukan perbuatan jahatnya di pesantrennya dan ada yang dibawa ke hotel.

"Korban mengaku dilecehkan di pesantren oleh tersangka dan ada yang dilecehkan di hotel," katanya.

Kompol Dedi, kasus pelecehan seksual ini terungkap karena para korban saling menceritakan apa yang dialaminya. Namun, percakapan mereka terdengar oleh salah satu orang yang lewat saat itu. Kemudian tokoh masyarakat tersebut pergi bersama korban untuk memberitahu orang tuanya. Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Serang dan dilakukan otopsi. Robekan selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

"Berdasarkan hasil otopsi, personel unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung melakukan penangkapan. Tersangka MJN ditemukan di rumah istrinya sekitar pukul 11.00," kata Iptu Dedi. MJ mengaku apa yang dia lakukan karena tidak bisa menahan nafsunya. Modusnya adalah para santriwati akan dijadikan anak angkat.

"Terdakwa MJN dijerat Pasal 82(1) Undang-Undang Perlindungan Anak 17 Tahun 2016," ujarnya. 

Sumber lain juga mengatakan, bahwa hasil visum para santri positif tidak perawan lagi akibat dari robekan selaput dara penetrasi benda tumpul.