Faktanya : Kakak Brigadir J dan Keluarga Lebih Senang Jika Bripka Ricky Dibebaskan, Bukan Bharada E
- Istimewa
Viva Bandung – Adik kandung Brigjen J, Yuni Hutabarat dan sejumlah keluarganya mengaku keberatan atas vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer.
Diketahui, Bharada E merupakan eksekutor kematian Brigadir J, atas perintah atasan (Ferdy Sambo), Bharada E menembakkan peluru tepat di kepala Brigadir J.
Sebelum menyampaikan hal itu, kakak Brigadir Jenderal J mengatakan, sejumlah keluarganya akan lebih rela jika Bripka Ricky yang mendapatkan status justice collaborator (JC) ketimbang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Selain itu, keluarganya juga dimungkinkan akan ikhlas jika Bripka Ricky divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.
Bripka Ricky menolak perintah atasan untuk melepaskan peluruh Brigjen J. Sedangkan Bharada E langsung berani menembak Brigadir J. atas alas an inilah Yun hutabarat beserta keluarga lebih setuju Bripka E dibebaskan.
{{ photo_id=11622 }}
“Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat," kata kakak kandung Brigadir J dilansir dari TikTok Al pada Selasa (21/02/2023).
"Tapi untuk Eliezer, beberapa keluarga mungkin tidak bisa menerima hukuman ringan begitu cepat," tambahnya.
Hakim memvonis Richard Eliezer 1,6 tahun penjara atas pembubuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kendati demikian, Yuni meminta kepada masyarakat untuk mendoakan semua keluarganya agar diberikan kekuatan terlebih orang tuanya.
"Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua," pungkasnya.
Yuni juga mendoakan, semoga Richard Eliezer juga benar-benar bertobat dengan kesungguhan hatinya sesuai apa yang dia katakan, yakni telah menyesal
Sebelumnya diberitakan, hakim ketua Wahyu Imam Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu 15 Februari 2023 dengan hukuman 1,6 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu Imam Santoso.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.