Heboh, Eks Narapidana Perkosa Mantan Istrinya Usai 6 Jam Keluar dari Penjara
- Pixabay
VIVA Bandung – Eks Narapidana berinisial MM (21) di Bangkalan Madura diduga telah memperkosa mantan istrinya berinesial ES (36) setelah 6 jam keluar dari penjara.
Diketahui, pelaku sudah dua kali masuk penjara karena menganiaya korban ketika masih berstatus sebagai istri sirinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA Bandung, dia keluar dari penjara pada pukul 08.00 WIB. Dia dijemput mantan istrinya pada pukul 10.00 WIB. Kemudian, pelaku meminta korban untuk naik angkot dan turun di dekat sebuah masjid.
“Pelaku bertemu kembali dengan korban di jalan dekat Masjid Bahar Kecamatan Arosbaya. Pada pukul 14.00 WIB pelaku mengajak mantan istri sirinya itu untuk berhubungan intim,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (21/02/2023).
Korban sempat menolak namun pelaku tetap memaksa dan terjadilah persetubuhan antara keduanya.
Bahkan, kata Wiwit, tindak pemerkosaan ini terjadi dua kali. Pertama, di area persawahan di belakang Masjid Bahar, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya pada Rabu (25/01/2023).