Pemilik Sepeda Motor yang Dibakar Saat Aksi Tolak UU TNI di Bandung Lapor Polisi
- Dokumentasi Pribadi
VIVA Bandung – Rafid Shidqi, pemilik sepeda motor yang diduga dibakar oleh oknum aparat penegak hukum (APH) saat aksi demontrasi Tolak Undang-Undang (UU) TNI di Kota Bandung membuat laporan polisi.
Didampingi pengurus Bidang PTKP HMI Cabang Bandung, Rafid Shidqi mendatangi Polrestabes Bandung pada Minggu, 23 Maret 2025 pukul 01.00 WIB dini hari.
Laporan yang dibuat Rafid Shidqi tercatat dengan nomor laporan: STTLP/B/440/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengrusakan barang.
Rafid membawa sejumlah bukti berupa foto, video kejadian, serta STNK kendaraan miliknya. Satu-satunya dokumen yang belum sempat dibawa saat itu adalah BPKB.
"Dalam proses pelaporan, penyidik yang bertugas di bagian Reserse meminta Rafid untuk terlebih dahulu mengecek sisa kerangka motornya yang sudah diamankan di Polrestabes. Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan nomor rangka yang tercantum di STNK," tulis pernyataan HMI Cabang Bandung yang dikutip VIVA Bandung, Senin (24/03/2025).
Setelah itu, Rafid dan Yana diminta kembali lagi oleh polisi dengan membawa BPKB, meski penyidik menyatakan bahwa dokumen tersebut cukup dalam bentuk soft file (PDF).