Heboh, Eks Narapidana Perkosa Mantan Istrinya Usai 6 Jam Keluar dari Penjara 

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Eks Narapidana berinisial MM (21) di Bangkalan Madura diduga telah memperkosa mantan istrinya berinesial ES (36) setelah 6 jam keluar dari penjara.

Update Terbaru Korban Selamat dan Meninggal dalam Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok

Diketahui, pelaku sudah dua kali masuk penjara karena menganiaya korban ketika masih berstatus sebagai istri sirinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA Bandung, dia keluar dari penjara pada pukul 08.00 WIB. Dia dijemput mantan istrinya pada pukul 10.00 WIB. Kemudian, pelaku meminta korban untuk naik angkot dan turun di dekat sebuah masjid.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

“Pelaku bertemu kembali dengan korban di jalan dekat Masjid Bahar Kecamatan Arosbaya. Pada pukul 14.00 WIB pelaku mengajak mantan istri sirinya itu untuk berhubungan intim,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (21/02/2023).

Korban sempat menolak namun pelaku tetap memaksa dan terjadilah persetubuhan antara keduanya.

Selamat Pelaku UMKM Bisa Klaim Saldo DANA Rp50 Juta Hari Ini, Begini Caranya!

Ilustrasi Narapidana

Photo :
  • Pixabay

Bahkan, kata Wiwit, tindak pemerkosaan ini terjadi dua kali. Pertama, di area persawahan di belakang Masjid Bahar, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya pada Rabu (25/01/2023).

“Korban sempat meminta tolong, tapi tidak ada warga yang mendengar, sehingga menangis dari Rabu sore hingga Kamis siang,” ujarnya. 

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, korban tersebut hanya menangis di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dia mengaku malu untuk mencari pertolongan, sebab, bajunya robek dan kondisi tubuhnya juga lemas.

Namun, trauma yang dialami korban belum sembuh, pelaku pun kembali mendatangi dan memperkosa korban untuk kedua kalinya pada Kamis (26/01/2023).

Diketahui, lokasi pemerkosaan yang kedua hanya berjarak sekitar 500 meter dari tempat kejadian pertama.

“Korban dua kali diperkosa di sekitar Kecamatan Arosbaya, yang pertama di sawah, kemudian di semak-semak,” imbuh Wiwit.

Wiwit menambahkan, korban sempat diming-imingi akan diantar pulang ke rumahnya di Sampang, tapi setelah dipekosa, korban hanya ditelantarkan begitu saja.

Selain itu, pihak kepolisian menyebutkan telah melakukan visum pada korban dan ditemukanlah bukti adanya tindak kekerasan seksual, yakni luka cakaran di tubuh korban.

Polisi berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri ke luar kota pada Selasa (14/2/2023). Ditemukan juga baju dalam tas dan motor milik korban yang dibawa oleh pelaku.

“Pelaku sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut,” pungkasnya.