Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tak Dipecat Tapi Didemosi 1 Tahun
- viva.co.id
Viva Bandung – Mantan asisten Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman administratif dan ditahan sebagai anggota Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,," kata Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer menghadapi sanksi etik, yakni tindakan pelanggar perbuatan memalukan dan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada Komando Polri.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, sidang komite kode etik profesi Bharada Richard Eliezer diketuai oleh Kombes Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai ketua komisi kode etik. Kombes sakeus adalah Sesro Wabprof dari divisi Propam Polri.
Kemudian komisi tersebut beranggotakan dua orang yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan Kombes adalah Imam HR Irbidjen I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polrina.