Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tak Dipecat Tapi Didemosi 1 Tahun
Rabu, 22 Februari 2023 - 19:28 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Kini ada beberapa anggota yang diskors atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ahmad Baiquni Wibowo, Chuck Putranto.