Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tak Dipecat Tapi Didemosi 1 Tahun
- viva.co.id
Delapan saksi dihadirkan dalam sidang etik ini antara lain Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir secara langsung, melainkan melalui surat tertulis karena ada janji.
Kemudian lima saksi lainnya yakni Kombes MBP (Murbani Budi Pitono), Iptu JA (Januari Arifin), AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S. Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tidak hadir karena sakit sehingga hadir. juga ditulis. Kemudian tiga orang lainnya AKP DC, Ipda AM dan Ipda S ikut serta.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Komandan Brigade J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Kini ada beberapa anggota yang diskors atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ahmad Baiquni Wibowo, Chuck Putranto.