Nasib Bharada E Sebagai Anggota Polri Ada Ditangan 3 Perwira Menengah (Pamen)

Baharada E selsai Sidang Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

BandungRichard Eliezer Pudihang alisa Bharada E mantan asisten Ferdy Sambo Lumiu itu didakwa pada Rabu, 22 Februari 2023 pada sidang Komite Etik Profesi Polri (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri. Jadi ada tiga pejabat menengah. (pamen) Polisi yang menentukan nasib Bharada Richard Eliezer.

Dapatkan Saldo DANA Rp1 Juta Hari Ini, Klaim Pakai Kode Ini

“Jadi sidang ini ada tiga ya. Pertama, Ketua sidang, kemudian wakil ketua dan satu anggota. Jadi proses KKEP dipimpin oleh tiga orang,” kata Kepala Biro Penerangan Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Mabes Polri.

Sementara itu, dalam sidang Komisi Etik Bharada, Richard Eliezer Kombes Sakeus Ginting ditunjuk menjadi ketua Sidang Etik. Kombes sakeus adalah Sesro Wabprof dari divisi Propam Polri.

Cukup Ikuti Cara Ini, Saldo DANA Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening

Baharada E selsai Sidang Kode Etik

Photo :
  • viva.co.id

Kemudian komisi tersebut beranggotakan dua orang yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan Kombes adalah Imam HR Irbidjen I Itwil V Itwasum Polri; dan Hengky Kabagsumdana dari Kombe

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp1 Juta Kamis, 2 Mei 2024, Tanpa KK KTP

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan untuk terdakwa Bharada E. dalam sidang pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.