Komisi kepolisian Nasional (Kompolnas) Lebih Setuju Jika Bharada E Kembali Ke Brimob Polri

Baharada E selsai Sidang Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

Viva BandungBharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman administratif dan ditahan sebagai anggota Polri. 

Misteri Perilaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Tatapan Kosong dan Istigfar Penuh Pertanyaan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap jika Richard Eliezer saat kembali ke Korps Brimob alias Brimob Polri.

“Bharada E akan terjamin keselamatannya jika Bharada E Kembali kesatuan Brimob Polri,” ungkap Komisioner Kompolna Poengky Indarti.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Poengky juga menjelaskan mengapa Eliezer akan aman jika kembali ke Brimob. Ia merasa Brimob sangat mendukung anggota lain. Karena itu, Poengky tidak khawatir dengan keselamatan Bharada E saat kembali ke Polri. 

 

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Bharada E

Photo :
  • viva.co.id

 

“Saya tidak mau berprasangka buruk terhadap keputusan pengadilan. Insya Allah jika dipertahankan di Polri, lebih baik Kembali saja ke Brimob. Dia pasti aman di Brimob karena solidaritas di Brimob sangat tinggi. akan aman," kata Poengky dikutip YouTube pada Rabu, 22 Februari 2023.

Solidaritas Brimob, kata Poengky, juga terlihat saat Bharada E diadili. Sementara Bharada E. dalam proses pembelaan, rekan Bharada E. dari Satuan Brimobi sempat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu.

Mereka dengan senang hati datang dalam rangka untuk mengawal Bharada Richard Eliezer ketika membacakan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Terbukti juga selama persidangan Eliezer bahwa teman-temannya hadir di persidangan. Jadi saya yakin Eliezer aman, sama seperti Anda saat di Brimob," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Poengky juga mengomentari tawaran perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Bharada E jika nantinya kembali ke Polri.

"Mungkin Eliezer khawatir sebagai Justice Collaborator, karena kasus ini melibatkan jenderalnya, dan mungkin mengkhawatirkan jaringan Ferdy Sambo. Tapi saya kira tidak perlu khawatir tentang itu," katanya.

“Dengan Brimob saya yakin sangat aman dan Brimob sangat peduli dengan anggota. Kami sebenarnya tidak mengkhawatirkan keselamatan Eliezer, yang terpenting adalah menjaga semangat Eliezer dan kemudian kesehatannya untuk menyelesaikan hukumannya," kata Poengky.

Sementara itu, hukuman penjara Bharada E. 1 tahun 6 bulan bersifat final atau tetap. Pasalnya, terdakwa Bharada E dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyatakan tidak melakukan upaya banding.

Hasil Kode Etik dari Bharada E sudah selesai. Dirinya tidak dipecat , tapi di Demosi 1 tahun. Sidang tersebut dilaksanan pada tanggal 22/02/2023.