6 Jam Keluar dari Penjara, Pria di Bangkalan Langsung Perkosa Mantan Istrinya

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Kasus pemerkosaan terjadi di Bangkalan Madura. Pelaku berinisial MM dan korban berinesial ES. Tindak asusila yang dilakukan pria berusia 21 tahun tersebut dilakukan setelah 6 jam keluar dari penjara. 

Kronologi Tabrakan Maut di Cipondoh Tangerang, Korban Banyak Berguguran

Ternyata pelaku diketahui sudah dua kali masuk penjara karena melakukan tindak KDRT terhadap korban saat masih berstatus sebagai istri sirinya.

Pelaku keluar dari penjara pada pukul 08.00 WIB. Dia dijemput mantan istrinya pada pukul 10.00 WIB. Kemudian, meminta korban untuk naik angkot dan turun di dekat sebuah masjid.

Anaknya Jadi Korban Kebengisan Geng Motor, Ibu Asal Subang Ini Ngadu ke KDM

“Pelaku bertemu kembali dengan korban di jalan dekat Masjid Bahar Kecamatan Arosbaya. Pada pukul 14.00 WIB pelaku mengajak mantan istri sirinya itu untuk berhubungan intim,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono seperti ditulis VIVA Bandung, Kamis (23/02/2023).

Korban sempat menolak namun pelaku tetap memaksa dan terjadilah persetubuhan antara keduanya.

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diperkosa Bergilir hingga Pelaku Ikut Yasinan

Ilustrasi Pemerkosaan

Photo :
  • Pixabay

Bahkan, kata Wiwit, tindak pemerkosaan ini terjadi dua kali. Pertama, di area persawahan di belakang Masjid Bahar, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya pada Rabu (25/1/2023).

“Korban sempat meminta tolong, tapi tidak ada warga yang mendengar, sehingga menangis dari Rabu sore hingga Kamis siang,” ujarnya. 

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, korban tersebut hanya menangis di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dia mengaku malu untuk mencari pertolongan, sebab, bajunya robek dan kondisi tubuhnya juga lemas.

Namun, trauma yang dialami korban belum sembuh, pelaku pun kembali mendatangi dan memperkosa korban untuk kedua kalinya pada Kamis (26/1/2023).

Diketahui, lokasi pemerkosaan yang kedua hanya berjarak sekitar 500 meter dari tempat kejadian pertama.

“Korban dua kali diperkosa di sekitar Kecamatan Arosbaya, yang pertama di sawah, kemudian di semak-semak,” imbuh Wiwit.

Wiwit menambahkan, korban sempat diming-imingi akan diantar pulang ke rumahnya di Sampang, tapi setelah dipekosa, korban hanya ditelantarkan begitu saja.

Selain itu, pihak kepolisian menyebutkan telah melakukan visum pada korban dan ditemukanlah bukti adanya tindak kekerasan seksual, yakni luka cakaran di tubuh korban.

Polisi berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri ke luar kota pada Selasa (14/2/2023). Ditemukan juga baju dalam tas dan motor milik korban yang dibawa oleh pelaku.

“Pelaku sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut,” tandasnya.