Nikita Mirzani IKut-Ikutan Komentari Hasil SIdang Kode Etik Bharada E

Nikita Mirzani datangi Polresta Serang Kota
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Viva Bandung – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali muncul di jejaring sosial. Kali ini, Rabu, 22 Februari 2023, ia membahas putusan dalam sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dapatkan Saldo DANA Rp1 Juta Hari Ini, Klaim Pakai Kode Ini

Nikita tidak terima dengan putusan pengadilan atas pembunuhan Brigjen J dan Ferdy Sambo. Pasalnya, Bharada E. tidak diberhentikan dari Polri dan tetap bekerja sebagai polisi. Makanya dia kembali menyindir lewat akun Instagram pribadinya. 

“Yang terhormat Pak Kaporli @listyosigitprabowo dan pasukan yang saya hormati, saya bertanya-tanya mengapa E yang jelas-jelas membunuh dan menembak dengan alasan apa pun karena atasannya memerintahkannya untuk terus bertugas sebagai polisi? Dia juga jujur karena dia takut hukuman mati. Bukan karena dia benar-benar ingin jujur dengan sepenuh hati. Setelah dirayu, kalau jujur dapat hukuman yang sangat ringan bisa jujur," tulis Nikita Mirzani dikutip dari Instagram story-nya, Kamis (23/2/2023).

Cukup Ikuti Cara Ini, Saldo DANA Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening

Bharada E

Photo :
  • Tvonenews

“Ya jadi jangan pilih-pilih, semua polisi yang dihukum sudah di penjara, jangan berhenti. Jangan menembak siapa pun yang terlibat dalam insiden sambo. Yang menembak hanya Sambo dan Bharada E. Ingat tidak ada polisi lain yang menembak,” lanjutnya.

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp1 Juta Kamis, 2 Mei 2024, Tanpa KK KTP

Ibu tiga anak ini juga menyinggung nama baik Polri yang hancur akibat pembunuhan Ferdy Sambo.

“Bila perlu pulihkan nama baik nya. Tidak ada kesalahan di atas membunuh yg lebih sadis, ini aja membunuh masih bisa jadi polisi kan. Jng Karna nama kepolisian sudah jelek. Jadi lah ikut2 an apa kata netizen. Polisi ada bukan Karna Netizen. Harus di ketahui itu yah. Tenang aja pak ntr jg nama kepolisian baik," pungkas Nikita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer yang mengenakan seragam polisi. Ternyata dia tidak dibebaskan dari kepolisian dan tetap menjadi petugas polisi.

Namun atas perbuatan dan kesalahannya, Bharada E mendapat hukuman berupa pemindahan jabatan dari Bharada ke Tamtama Yanma Polri.

“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Titipan itu ada di fungsi Yanma, jadi yang bersangkutan akan menetap di Tamtama, Polsek Yanma dalam waktu satu tahun,” imbuhnya.

"Brother Richard Eliezer mengumumkan penerimaannya dan kewajiban pelaku untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKPE dan secara tertulis kepada polisi," katanya.