Perekam Tindak Kekerasan Mario Dandy Satriyo pada David Jadi Tersangka, Inesial SLR

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • VIVA.co.id

Sebagai informasi, SLR saat ini ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

GP Ansor Tolak Ustaz Basalamah Isi Pengajian, Ini Alasannya: Keras!