Perekam Tindak Kekerasan Mario Dandy Satriyo pada David Jadi Tersangka, Inesial SLR

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • VIVA.co.id

Sebagai informasi, SLR saat ini ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.