Perekam Tindak Kekerasan Mario Dandy Satriyo pada David Jadi Tersangka, Inesial SLR

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak atas kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta. 

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Kali ini, pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka baru dalam  kasus tersebut. Dia adalah teman Mario Dandy Satriyo berinisial SLR (19 tahun). 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengakatakan, saat terjadinya penganiayaan terhadap David, SLR menemani Mario Dandy Satriyo.

GP Ansor Tolak Ustaz Basalamah Berdakwah di Surabaya, Takmir Masjid Minta Maaf

"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir dari VIVA, Jum'at (24/02/2023).

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade menjelaskan, SLR terlibat dalam membuat suasana panas terhadap Mario Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David. 

Ustaz Syafiq Basalamah Isi Tausiyah di Masjid Al-Ikhlas Surabaya, Pihak GP Ansor Kaget

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelasnya. 

Tak hanya itu, SLR juga merekam aksi penganiayaan Mario Dandy kepada David dan tidak ada upaya untuk mencegah tindakan tersebut.

Sebagai informasi, SLR saat ini ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.