Adanya Saksi Baru, Diduga Pemicu Kemarahan Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy dan pacarnya A
Sumber :
  • Twitter

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

PWNU DKI Jakarta Resmi Pecat Zaunul Maarif dari LBM NU Usai Bertemu Presiden Israel

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas kasus viral anaknya. Dia menyadari bahwa perilaku anaknya meresahkan banyak orang.

Rafel juga meminta maaf kepada David korban, keluarga David, pengurus GP Ansor dan keluarga PBNU. “Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dendy, dengan ini saya mohon maaf kepada keluarga Mas David dan Pak Jonatan, keluarga besar PBNU dan keluarga GP Ansor. Karena perbuatan anak saya menyebabkan luka berat dan trauma yang mendalam," kata Rafael dalam keterangan video, Kamis, 25 Februari 2023.

TERUNGKAP! Status Tiko Aryawardhana Usai Diperiksa Terkait Penggelapan Rp6,9 Miliar

Selain itu, Rafael mengatakan bahwa isu yang menjebak anaknya adalah masalah pribadi. Ia pun menegaskan akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada.

Saya selalu berdoa untuk kesembuhan Mas David dan saya juga ingin menekankan bahwa ini adalah masalah pribadi keluarga kami. Dan memantau semua proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Terkuak! Saksi Aep Sebelum Menghilang Sempat Mengeluh ke Ayahnya soal Ini

Diakui Rafael, tindakan kejam anaknya itu merugikan orang lain dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Belum lagi orang-orang yang peduli memamerkan kekayaan Mario berupa mobil dan motor mewah.