Adanya Saksi Baru, Diduga Pemicu Kemarahan Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy dan pacarnya A
Sumber :
  • Twitter

Viva Bandung – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan ada saksi baru dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor David. Saksi baru adalah seorang perempuan berinisial APA.

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Ade menjelaskan, saksi APA merupakan orang pertama yang memberitahu Mario tentang perbuatan buruk yang dilakukan oleh korban David kepada AG. AG diduga kekasih Mario Dandy.

“Saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu (kepada Mario), berdasarkan informasi dari korban ke saksi APA. Kemudian, saksi APA menyampaikannya ke tersangka MDS," ujar Kombes Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Februari 2023.

Diminta Hadir Sebagai Saksi Pada Sidang Sengketa Pilpres, Megawati Tertawa Kata Hasto

 

Mario Dandy dan Agnes

Photo :
  • Tangkap layar
Megawati Red Sparks Cetak Sejarah Baru, Pertama Kali Menuju Playoff Meski Gagal Final

 

Ade mengatakan Mario langsung membenarkan aduan APA terhadap AG. Saat itu AG membenarkan adanya kelakuan buruk yang diterimanya dari David, sehingga Mario pun merasa geram dan meminta korban untuk bertemu.

Di tengah emosi yang memuncak, Mario kemudian menghubungi seorang rekan bernama Shane alias S. Saat itu, Shane mendorong Mario untuk memukul David setelah hal buruk yang dilakukannya pada AG. Mario Dandy kemudian mengejar David di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Februari 2023.

Mario menganiaya David dengan menendang kepalanya dan menginjak kepalanya. Mario pun menendang perut korban yang sudah tengkurap berkali-kali. Diduga imbas penganiayaan. David dalam keadaan koma untuk saat ini. 

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas kasus viral anaknya. Dia menyadari bahwa perilaku anaknya meresahkan banyak orang.

Rafel juga meminta maaf kepada David korban, keluarga David, pengurus GP Ansor dan keluarga PBNU. “Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dendy, dengan ini saya mohon maaf kepada keluarga Mas David dan Pak Jonatan, keluarga besar PBNU dan keluarga GP Ansor. Karena perbuatan anak saya menyebabkan luka berat dan trauma yang mendalam," kata Rafael dalam keterangan video, Kamis, 25 Februari 2023.

Selain itu, Rafael mengatakan bahwa isu yang menjebak anaknya adalah masalah pribadi. Ia pun menegaskan akan mengikuti semua prosedur hukum yang ada.

Saya selalu berdoa untuk kesembuhan Mas David dan saya juga ingin menekankan bahwa ini adalah masalah pribadi keluarga kami. Dan memantau semua proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Diakui Rafael, tindakan kejam anaknya itu merugikan orang lain dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Belum lagi orang-orang yang peduli memamerkan kekayaan Mario berupa mobil dan motor mewah.