Akhirnya Polisi Ungkap Saksi Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio ke David

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David tengah menjadi perbincangan publik. Baru-baru ini Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam  mengungakapkan adanya saksi baru dalam kasus tersebut . Saksi baru itu adalah seorang perempuan berinisial APA.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

APA merupakan orang pertama yang mengadukan terhadap Mario soal perbuatan korban David yang diduga melecehkan pacar Mario, AG.

“Saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu (kepada Mario), berdasarkan informasi dari korban ke saksi APA. Kemudian, saksi APA menyampaikannya ke tersangka MDS," kata Kombes Pol Ade dilansir dari VIVA, Jum'at (25/02/2023).

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade mengatakan Mario langsung percaya terhadap aduan APA merasa geram sehingga meminta korban untuk bertemu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam

Photo :
  • VIVA.co.id
Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

Di tengah kemarahan Mario, kemudian dia menghubungi seorang rekan berinesial S. Kemudian, S mendorong Mario untuk memukul David.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya David dengan menendang kepalanya dan menginjak kepalanya. Mario pun menendang perut korban yang sudah tengkurap berkali-kali. Diduga imbas penganiayaan. David dalam keadaan koma untuk saat ini. 

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang berinesial S. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.