Terungkap, 5 Fakta Keterlibatan SLR di Kasus Mario Dandy Satrio Saat Aniaya David 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam
Sumber :
  • VIVA.co.id

5. Tidak Ada Upaya Mencegah Kekerasan

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

Sebagai teman Dandy yang juga berada di lokasi penganiayaan. SLR tidak sama sekali berupaya melerai perbuatan yang dilakukan temannya itu hingga berujung David alami koma

Atas perbuatannya itu, SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka