Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Belum Minta Perlindungan ke LPSK
- Tvonenews
VIVA Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menerima dengan terbuka jika keluarga Cristalino David Ozora alias David (17) mengajukan permohonan perlindungan. Sejauh ini, David maupun keluarganya belum mengajukan permohonan tersebut kepada LPSK.
"Kita belum ada penerimaan permohonan itu, tapi kalau mereka ingin mengajukan (permohonan perlindungan) ya silakan, LPSK terbuka," ujar Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi saat dihubungi wartawan, Senin, 27 Februari 2023.
Kata Ahmadi, LPSK akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan memberi perlindungan kepada korban maupun keluarga. Salah satunya, yaitu melihat ada tidaknya ancaman yang diterima korban.
Sejauh ini, Ahmadi menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait adanya ancaman dari David maupun keluarga buntut kasus penganiayaan ini.
"Sifatnya kan siapa saja bisa mengajukan kepada LPSK, Tapi LPSK ada melakukan penelaahan terhadap substansi permohonan itu, seperti hak, sifat keterangan gimana, ancaman gimana akan kami dalami," ujarnya.
"Belum [ada ancaman atau intervensi kepada David maupun keluarga]. Mudah-mudahan tidak ada, kita belum terima informasi itu," jelas Ahmadi.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, kekasihnya, mendapatkan perlakuan tidak baik.