Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Belum Minta Perlindungan ke LPSK

Mario dandy dan David
Sumber :
  • Tvonenews

VIVA Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menerima dengan terbuka jika keluarga Cristalino David Ozora alias David (17) mengajukan permohonan perlindungan. Sejauh ini, David maupun keluarganya belum mengajukan permohonan tersebut kepada LPSK.

Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup Untung Puluhan Miliar, Berapa Royalti Didapat Keluarga Vina?

"Kita belum ada penerimaan permohonan itu, tapi kalau mereka ingin mengajukan (permohonan perlindungan) ya silakan, LPSK terbuka," ujar Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi saat dihubungi wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Kata Ahmadi, LPSK akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan memberi perlindungan kepada korban maupun keluarga. Salah satunya, yaitu melihat ada tidaknya ancaman yang diterima korban.

Rekomendasi Ahli Gizi, Beri Anak Sarapan Cerdas dan Enerjik dengan Multigrain

Sejauh ini, Ahmadi menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait adanya ancaman dari David maupun keluarga buntut kasus penganiayaan ini.

"Sifatnya kan siapa saja bisa mengajukan kepada LPSK, Tapi LPSK ada melakukan penelaahan terhadap substansi permohonan itu, seperti hak, sifat keterangan gimana, ancaman gimana akan kami dalami," ujarnya.

Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat Telan Belasan Korban Jiwa

"Belum [ada ancaman atau intervensi kepada David maupun keluarga]. Mudah-mudahan tidak ada, kita belum terima informasi itu," jelas Ahmadi.

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, kekasihnya, mendapatkan perlakuan tidak baik.

Halaman Selanjutnya
img_title