Diduga Ada Botol Miras di Mobil Rubicorn Milik Mario Dandy yang Aniaya David

botol miras di mobil mario
Sumber :
  • Tvonenews

Viva Bandung – Mobil mewah Jeep Rubicorn milik Mario Dandy Satrio, anak mantan Direktur Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih terparkir di halaman belakang Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Generasi Muda Usia 25-35 Tahun Rentan Terkena Diabetes dan Cuci Darah, Ini Penjelasan dr. Tirta

Mobil mewah yang mengantar tersangka Mario, Shane dan saksi Agnes ke tempat David dianiaya kini tetap terparkir dengan nomor polisi B 120 DEN.

Tim tvOnenews.com melihat langsung kondisi mobil yang terparkir di halaman parkir Polres Metro Jakarta Selatan. Tim tvOnenews.com menemukan beberapa barang, antara lain botol soda, kotak makan siang dan diduga botol alkohol, terletak di dashboard antara kursi penumpang dan pengemudi.   

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

Botol berbentuk bulat dan masih dilengkapi tutup botol warna biru itu terlihat masih terdapat isinya berupa cairan bening.  Belum diketahui botol yang diduga minuman keras merupakan milik dari tersangka ataupun tidak. 

Mobil Rubicon yang Dipakai Anak Pejabat Pajak

Photo :
  • VIVA.co.id
Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.  

Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.  Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut. 

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.  

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya.  

Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak