Mario Dandy Diprovokasi Shane Lukas untuk Aniaya David? Begini Kata Pengacara
- Kolase tvOne
VIVA Bandung – Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, bicara soal tudingan terhadap kliennya yang disebut memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17).
"Jadi itu tidak benar, tidak ada dia memprovokasi, tidak ada dia mengompori--tidak ada," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
Happy menjelaskan, kliennya tidak mengetahui apapun yang terjadi sebelum peristiwa penganiayaan. Kata dia, Shane berada di TKP penganiayaan atas ajakan dari Mario Dandy.
Awalnya, Mario Dandy berdalih akan mengajak Shane ke kawasan Lebak Bulus untuk jalan-jalan sesaat. Namun, di tengah perjalanan, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario justru berbelok arah ke Pesanggrahan, tempat David berada.
"Karena dia bilang pada sebelum kejadian ini ada pra, sebelum kejadian dia tidak tahu ada apa-apa sewaktu itu. Dia tidak ada ada pertemuan di Mario dengan si Agnes dan satu lagi perempuan itu, dia tidak tahu," kata dia.
"Yang dia tahu, sebelum kejadian dia ditelepon (diajak Mario ke Lebak Bulus), dia tidak mau, ditolak si Mario. Tapi dia maksa datang ke rumahnya Shane dan tahunya di dalam perjalanan dia dibawa ke TKP, dia tidak tahu apa-apa, begitu faktanya," jelas Happy.
Polisi resmi menahan Shane (19), teman Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David hingga koma. Tersangka Shane disebut telah membiarkan penganiayaan terhadap David terjadi.
"Update perkembangan kami tetapkan tersangka S dan berdasarkan dua alat bukti, barang bukti yang sudah kami sita diduga melakukan tindakan membiarkan kekerasan kepada anak. Tersangka S sudah kami lakukan penahanan setelah selesai pemeriksaan tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023.
Mulanya, kata Ade, tersangka MDS mendapatkan informasi dari saudari APA yang mengatakan bahwa saksi AG mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban. MDS lantas mengonfirmasi informasi itu kepada AG.
Setelah itu, MDS menghubungi tersangka S. Saat itu, MDS menceritakan informasi terkait dengan perlakuan tidak baik yang diterima AG dan dibalas S dengan memberikan kalimat hasutan.
"MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah, Den'," kata Ade.
Pada 20 Februari, tersangka MDS bersama S dan saksi AG bergerak ke arah korban David yang saat itu tengah berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
MDS memerintah tersangka S untuk memvideokan aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap David. Rekaman video itu dilakukan dengan menggunakan ponsel dari MDS. Saat bertemu dengan korban, Ade menyebut MDS memberikan sejumlah perintah salah satunya push up sebanyak 50 kali dan sikap taubat.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV, Ade menyebut aksi kekerasan dilakukan tersangka MDS dengan cara menendang kepala korban, menginjak kepala korban, menendang perut hingga memukul kepala korban ketika berada di posisi push up.
"Berdasarkan CCTV yang sudah kami dapatkan di depan TKP dan analisis hp milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan kami tanyakan ke saksi, para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan yaitu telah terjadi kekerasan terhadap korban D, dengan cara menendang kepala korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala korban beberapa kali dan menendang perut korban, memukul kepala korban ketika berada di posisi push up," katanya.