Mahfud MD Sepakat Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Pinterest

Usai kunjungan tersebut, dr. Mahfud juga menyoroti tindakan penganiayaan yang terjadi karena motif asmara ini. Dia mengatakan bahwa polisi harus terlibat dalam menjerat pelaku Mario berdasarkan Pasal 355 KUHP yang berencana menyerang korban secara serius. 

Polisi Resmi Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Bullying SMA Binus Serpong

“Jika kita melihat tindakan yang begitu kejam tanpa rasa kemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tapi saya akan lebih setuju dan mendukung mencoba menerapkan pasal yang lebih ketat untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” ujar Dr. Mahfud pada Rabu, 1 Maret 2023 di RS Mayapada Jakarta Selatan.

Diketahui Pasal 354 KUHP mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun karena luka berat. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Santri Ponpes Kediri Tewas Mengenaskan, Pihak Polisi Tetapkan 4 Pelaku

Kemudian dalam pasal 355 KUHP cedera tubuh serius yang disengaja dihukum hingga 12 tahun penjara. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Saat Masih Jadi Ketua MK, Mahfud MD Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mario Dandy dijerat Pasal 80 Juncto 76C perubahan UU No 35 Tahun 2014 menjadi UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ditambah dengan pidana penjara paling lama 5 tahun Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam.

Halaman Selanjutnya
img_title