Kejari Serang Akan Gelar Sidang Rozy Zay Hakiki dan Rihanah, Ini Pasal yang Didakwakan
- Tiktok
VIVA Bandung - Perselingkuhan kontroversial yang melibatkan Rozy Zay Hakiki (22) dengan mertuanya, Rihanah (42) kini memasuki babak baru.
Keduanya akan segera menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Edward menjelaskan, selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Lantaran keduanya dinilai bersikap kooperatif.
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edward saat dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Edward mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas-berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu 24 Januari 2024 lalu.
"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Lanjut Edward, pihaknya kini tengah melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.