Dirjen Pajak: Pisahkan Antara Kasus dan Kewajiban, Jangan Ikut "Gerakan Tak Bayar Pajak"

dirjen pajak
Sumber :

Bandung – Akhir-akhir ini marak terjadi gerakan pembayaran bukan pajak, khususnya di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terjadi peningkatan kasus pejabat pemerintah yang tidak melaporkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Cak Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Suryo Utomo akhirnya angkat bicara. Menurut Suryo, gerakan ini perlu diluruskan dan diharapkan masyarakat dapat membedakan antara kewajiban dan mana peristiwa yang melibatkan pejabat pajak.

"Kami harus pisahkan, mana kasus, mana kewajiban. Kejadian ini adalah kasus (Rafael Trisambodo), sementara membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara," kata Suryo saat ditemui di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rabu, 1 Maret 2023. 

iPhone 16 Segera Masuk Indonesia, Distributor Resmi Siap Layani Anda

Lebih lanjut, Suryo menegaskan bahwa kasus yang baru-baru ini mencuat terkait Rafael Alun Trisambodo telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang untuk mengumpulkan pajak yang dikumpulkan untuk pembangunan APBN, dan pajak salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara," katanya. 

iPhone 16 Dilarang, Ini Deretan Smartphone Penggantinya

Sebelumnya, maraknya gerakan tidak bayar pajak di masyarakat yang bermula di media sosial setelah terjadi insiden petugas pajak menyerahkan hartanya dan tidak melaporkan hartanya ke LHKPN.

Dalam kasus ini, nama Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, dan Eko Darmanto, Kepala Kantor Pabean Yogyakarta menjadi sorotan publik.