Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Orang Pribadi, Mudah Lewat Online
Selasa, 4 Februari 2025 - 19:15 WIB
Sumber :
VIVABandung – Pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk orang pribadi kini semakin mudah.
Anda bisa melakukannya secara online melalui e-Filing DJP Online. Ingat, batas waktunya sampai 31 Maret 2025.
Langkah pertama, kunjungi website djponline.pajak.go.id. Di sini Anda perlu login menggunakan NPWP atau NIK beserta password.
Jika belum memiliki EFIN, Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu di KPP terdekat.
Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor" dan klik "e-Filing". Selanjutnya klik "Buat SPT" dan pilih tahun pajak 2024.
Ini adalah periode yang akan dilaporkan di tahun 2025.
Pemilihan formulir disesuaikan dengan status Anda. Ada formulir khusus untuk karyawan dan formulir lain untuk pengusaha.
Halaman Selanjutnya
Pastikan memilih yang sesuai agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.