Shane Lukas Ngaku Terpaksa Rekam Penganiayaan David atas Perintah Mario Dandy

Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Bandung – Teman Mario Dandy Satrio, Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Buntut Diduga Lakukan Fitnah dan Intimidasi, Bahar bin Smith Kembali Terjerat Kasus Hukum

Baru-baru ini terungkap fakta baru soal kejadian itu. Shane mengakui bahwa saat merekam penganiayaan David dilakukan secara terpaksa karena ayah Mario Dandy yang merupakan seorang pejabat.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan belum lama ini.

Heboh! Akhirnya Kuasa Hukum Blak-blakan Soal Penyebab Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah

"Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan. Karena selama ini, juga dia takut sama bapaknya si Mario, dia tahu (ayahnya Mario) pejabat," kata Happy dilansir dari VIVA, Kamis (02/03/2023).

Lebih lanjut, Happy mengatakan Mario Dandy sempat menenangkan kliennya sebelum peristiwa penganiayaan. Kata dia, Mario Dandy bahkan berjanji kepada Shane untuk bertanggungjawab

Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bongkar Bukti Baru Kesaksian Palsu Aep dan Dede

"Cuma dia selalu bilang, kamu tenang aja, si Mario selalu bilang 'Kamu rekam, kamu tenang aja nanti saya yang mempertanggungjawabkan, kamu tidak ada melakukan apa-apa, kamu merekam aja'. Gitu aja yang dibilang Mario kepada Shane," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. 

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.