Terbaru, Polisi Tetapkan Wanita A Sebagai Pelaku di Kasus Penganiayaan Mario
- Intipseleb
Viva Bandung – Polda Metro Jaya mengungkap beberapa perkembangan penyidikan kasus Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, yang menganiaya David. Status perempuan berinisial A (15) itu kini sudah menjadi kriminal alias pelaku
Kedua, status Jaksa Agung berubah, dimana pertama anak yang berkonflik dengan hukum, diubah statusnya atau dinaikkan menjadi anak melawan hukum, dengan kata lain kriminal atau anak. Oleh karena itu, anak di bawah umur tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya. Kombes Hengki Haryadi pada Kamis (3 Februari 2023) kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Hengki juga mengungkapkan ada fakta hukum baru dalam kasus tersebut. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti baru dalam kasus tersebut.
"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru," kata Hengki.
"Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui," katanya.
Terhadap anak AG sendiri, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2)