Akhirnya Polisi Terapkan Pasal Perencanaan Penganiayaan Berat Terhadap Mario Dandy
- VIVA.co.id
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mensinyalir bakal memproses dugaan Pasal 354 dan 355 KUHP terkait perencanaan penganiayaan terhadap David.
Mario Dandy disangkakan Pasal 354 dan 355 KUHP setelah adanya permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD saat menjenguk David di Rumah Sakit.
Dilansir dari VIVA pada Rabu (01/03/2023), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait aksi penganiayaan secara membabi buta oleh Mahfud MD.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses," kata Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.