Hotman Paris Sebut Kasus Peredaran Sabu Bukan Tanggungjawab Teddy Minahasa

Hotman Paris
Sumber :
  • unggahan Instagram @hotmanparisofficial

AKBP Doddy Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Doddy akhirnya mengiyakan.

Norma Risma Minta Jaksa Tahan Mantan Suami dan Ibu Kandung

AKBP Doddy kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis. 

Dalam kasus ini, pengadilan telah menetapkan 11 orang sebagai terdakwa, yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Doddy Prawiranegara. 

Sidang Kasus Ibu Norma Risma, Akui Berzina di Kamar dengan Menantu

Para terdakwa yang terlibat melanggar, anak dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.