Palsukan Pelat Nomor Mobil Rubicon, Mario Dandy Kena Sanksi Hukuman Cuma 2 Bulan
- Intipseleb
Viva Bandung – Pelaku pelecehan David, Mario Dandy Satrio, ternyata juga melakukan pelanggaran lalu lintas, yaitu dengan memalsukan plat nomor Jeep Rubicon.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jeep Rubicon diketahui menggunakan plat nomor palsu karena plat nomor berbeda dengan nomor mesin. Plat nomor palsu yang digunakan Mario Dandy dikenal dengan nama B 120 DEN.
“Tersangka nomor B 2571 PBP itu kita amankan, plat nomor ini yang sesuai dengan nomor fisik. Menurut STNK yang ada saat ini yaitu B 2571 PBP,” kata Kombes Pol Ade belum lama ini.
Terpisah, Kapolres Irjen Firman Shantyabodi mengatakan, Jeep Rubicon yang dikemudikan Mario Dandy Satrio bisa dikenai sanksi karena plat nomor palsu.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman di Jakarta pada Jumat (03/03/2023).
Namun, kata Firman, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskim Polri apakah Mario bisa dijerat jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindak pidana.