Mario Dandy Tirukan Tendangan Bebas Cristiano Ronaldo Saat Aniaya David

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • Intipseleb

Viva BandungMario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah atas penganiayaan sadis terhadap Cristalino David Ozora. Memang, bagaimana dia bisa menggunakan beberapa istilah sepakbola sambil menganiaya korbannya.

Bak Ketimpa Durian, Bahrain Dikenakan Sanksi FIFA Jelang Lawan Timnas Indonesia

Sebelumnya, video viral berdurasi 42 detik menunjukkan eksploitasi kejam Dandy. Terkadang ia merayakan gol dengan gaya superstar Ala Cristiano Ronaldo.

Selain itu, Kombes Pol Hengki Haryadi, Dirjen Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta lain. Ia menggunakan istilah sepak bola yaitu “free kick” atau tendangan bebas, ketika ia melakukan perbuatan kejinya.   

5 Game Sepakbola Android Terbaik 2024, dari PES hingga FIFA

"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Mario menganiaya David di Pesanggrahan. Hengki mengatakan Mario berulang kali menendang kepala David, meninju dan menendang kepalanya. Mario pun meneriakkan beberapa kata, salah satunya adalah "free kick" saat menganiaya David. 

Fantastis! Segini Penghasilan Cristiano Ronaldo dari Akun YouTube Terbarunya

"Pada saat penganiayaan yang sangat memprihatikan dilihat sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke kepala. Ini ke arah yang sangat vital di kepala," tuturnya. 

Tangkapan Layar Video Mario Dandy Satrio saat aniaya David

Photo :
  • Berbagai Sumber

"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini  bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki. 

AG Jadi Pelaku Penganiayaan Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan AG, pacar Mario Dandy sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. 

Sejauh ini sudah ada dua tersangka, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta satu pelaku, A.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat Pasal355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.