Terbaru, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Aksi Penganiayaan Mario, Ini Ceritanya…

Polda Metro Jaya
Sumber :

BandungMario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David pada 20 Februari 2023 malam di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A diperlakukan tidak baik.

PO dan Karoseri Bus Putera Fajar Bisa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Ciater, Ini Penjelasan Polisi

Isu David melecehkan pacar Mario sempat dibanth oleh pihak keluarga. Pasalnya, David difitnah oleh A sekan-akan David melakukan hal tak baik, sehingga membuat Mario cemburu dan marah, hingga akhirnya David dianiaya secara brutal.

Hengki mengatakan kasus penganiyaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sebenarnya sudah direncanakan sejak awal. Berawal ketika Mario menelepon rekannya Shane Lukas (19), yang juga tersangka, dan mengajak bertemu. Mario Dandy kemudian pergi bersama Shane dan pacarnya A ke tempat David di Pesanggrahan.  

Merinding! Begini Kronologi Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Pakai Garpu Tanah

"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Mario menganiaya David di Pesanggrahan. Mario berulang kali menendang kepala David, memukulnya dan menginjak lehernya. Mario pun meneriakkan beberapa kata, salah satunya adalah "tendangan bebas" saat menyerang David.

Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

 

Mario dandy dan David

Photo :
  • Tvonenews

  

 

"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini  bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki. 

Sebelumnya, ditemukan botol miras di mobil Rubicon. Polisi menduga mereka tengah mabuk sebelum melancarkan aksinya untuk menganiaya David.

"Terkait miras, sejauh ini kejadiannya beberapa hari sebelum kejadian TKP. Ini sesuai dengan pengakuan (tersangka)," kata Direktur Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam siaran pers. Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). 

Meski demikian, Hengki mengaku akan terus mendalaminya.

"Tentu saja akan kami terus dalami," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu A.