Polisi Beberkan Kemungkinan Tambahan Hukuman Untuk Mario Dandy Palsukan Plat Nomor Rubicon
Minggu, 5 Maret 2023 - 23:29 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman
Namun, kata Firman, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskim Polri apakah Mario bisa dijerat jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindak pidana.
"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Firman.
Baca Juga :
Remaja Wanita di Batam Ditendang hingga Diinjak Kepalanya, 4 Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/2/2023), polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selain aksi penganiayaan, Mario Dandy juga melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni menggunakan mobil dengan plat nomor palsu.