Polisi Beberkan Kemungkinan Tambahan Hukuman Untuk Mario Dandy Palsukan Plat Nomor Rubicon
- VIVA.co.id
Bandung – Polisi beberkan kemungkinan tambahan hukuman terhadap pelaku penganiayaan David, Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy ternyata juga melakukan pelanggaran lalu lintas, yaitu dengan memalsukan plat nomor Jeep Rubicon.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jeep Rubicon diketahui menggunakan plat nomor palsu karena plat nomor berbeda dengan nomor mesin.
Plat nomor palsu yang digunakan Mario Dandy dikenal dengan nama B 120 DEN.
“Tersangka nomor B 2571 PBP itu kita amankan, plat nomor ini yang sesuai dengan nomor fisik. Menurut STNK yang ada saat ini yaitu B 2571 PBP,” kata Kombes Pol Ade belum lama ini.
Terpisah, Kapolres Irjen Firman Shantyabodi mengatakan, Jeep Rubicon yang dikemudikan Mario Dandy Satrio bisa dikenai sanksi karena plat nomor palsu.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman
Namun, kata Firman, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskim Polri apakah Mario bisa dijerat jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindak pidana.
"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Firman.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/2/2023), polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selain aksi penganiayaan, Mario Dandy juga melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni menggunakan mobil dengan plat nomor palsu.