Teddy Minahasa Disamakan dengan Mafia Besar Panama: Tak Perlu Ada Barang Bukti Narkoba
VIVA Bandung – Ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan perencaan sudah termasuk tindak pidana narkotika.
Hal itu disampaikan Komjen Purn Ahwil Loetan ketika diperiksa sebagai ahli di persidangan perkara narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra.
Menurut Ahwil, merencanakan termasuk tindak pidana sesuai UU Narkotika di Indonesia, apalagi telah terjadi.
"Jadi, tidak ada istilah coba-coba dalam Undang-Undang Narkotika," kata Ahwil dikutip dari tvonenews, Senin, 6 Maret 2023.
Ahwil menjelaskan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak memerlukan barang bukti narkotika tersebut.
Menurutnya, hal tersebut layaknya kasus mantan diktator Panama, Jenderal Manuel Antonio Noriega Moreno, yang terbukti sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut.
Adapun Jenderal Manuel Antonio Noriega Moreno divonis 40 tahun penjara oleh Pengadilan Amerika Serikat tanpa ditemukan bukti narkotika.