Saksi Ahli BNN Ungkap Hal Krusial Soal Undercover Buying di Persidangan Teddy Minahasa

teddy mihasa
Sumber :
  • viva.co.id

Bandung –Sidang perkara narkoba atas terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra digelar dengan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). 

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Purn. Ahwil Loetan untuk membongkar skema penjualan narkoba. 

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakbar, Teddy Minahasa hadir langsung mendengarkan keterangan ahli. "Saudara sehat?," tanya Hakim Ketua, Jon Sarman. 

Selain Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Juga Positif Metafetamin

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," sahut Teddy Minahasa. Setelah mendengar keterangan itu, Hakim Jon melanjutkan pemeriksaan untuk menggali keterangan ahli BNN. Hakim Jon meminta ahli BNN agar menjelaskan tahapan undercover buying dalam perkara tersebut.

"Tolong ahli jelaskan tahapan-tahapan undercover buying?," ujar Hakim Jon. 

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno

Ahwil Loetan menjelaskan, pembelian terselubung berkaitan dengan membeli narkoba melalui undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti. 

"Jika dinilai pimpinan sudah tepat waktunya, undercover buying bisa dilakukan berkali-kali sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut," jelas Ahwil. 

Ahwil menjelaskan jika waktu penangkapan tersebut bisa dilakukan penangkapan kepada seseorang yang diketahui dari agen tersebut. 

"Agen ini bisa dari orang yang kenal atau sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba," tambahnya. Selain itu, Ahwil menerangkan undercover buying bisa dijalankan ketika mendapat surat tugas. Sebab, dia mengatakan surat perintah atau surat tugas tersebut sangat penting.

"Izin sudah jelas harus ada surat tugas, karena kalau tidak, bisa terjadi tabrakan. Waktu melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain. Surat izin tertulis oleh Kapolri atau pejabat yang dituju. Jadi, surat perintah ini hukumnya wajib," tegasnya. 

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.  

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.  

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. 

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.  

Selain Teddy, Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat), Kompol KS (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).