Polisi Ungkap Alasan Sel Tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipisah

Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Bandung – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) ditahan di sel terpisah. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat, 3 Maret 2023.

Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Cerita Pernah Diperlakukan Seperti Ini oleh Tahanan Lain

"Dipisah (sel tahanannya)," kata Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 6 Maret 2023.

Hengki mengungkapkan, pemisahan sel tahanan itu dilakukan pihaknya agar Mario Dandy dan Shane Lukas tidak bisa bertemu dan berkoordinasi untuk mengaburkan fakta-fakta hukum di balik kasus penganiayaan terhadap David.

Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman Terhadap Ria Ricis Tertangkap, Baru Berusia 29 Tahun

"Itu antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sebelumnya, keduanya ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemilik FB Icha Shakila Dalang Pembuatan Video Asusila Ibu dan Anak Ditemukan, Begini Pengakuannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keduanya dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 3 Maret 2023.

"Iya (Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya). Sudah sejak Jumat," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 6 Maret 2023.

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal.

Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan. "Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Di Pesanggrahan itu Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.

"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," kata Hengki.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.