Update Kasus Video Mesum Kebaya Merah, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejari Surabaya

Tersangka Video Porno Wanita Kebaya Merah di Polda Jatim
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. 

Ibu Agus Buntung Ngotot Sang Anak Tidak Lakukan Rudapaksa: Tidak Masuk Akal

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan sejak hari ini para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan. 

Penyebar Video Gus Miftah yang Hina Sunhaji Penjual Es Teh Diminta Diusut Tuntas

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan.