Update Kasus Video Mesum Kebaya Merah, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejari Surabaya
- VIVA/Nur Faishal
Bandung – Kasus beredarnya video mesum kebaya merah yang sempat viral dan menghebohkan jagad media beberapa bulan lalu.
Namun, saat ini ada pekembangan kasus soal kebaya merah itu, di mana kasusnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa katakan, pada perkara tersebut, ketiga tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah diserahkan bersama barang bukti, ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dari Polda Jawa Timur, Senin (6/3/2023).
“Sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para Tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial,” jelas Ali Prakosa, Senin (6/3/2023).
Sambungnya jelaskan, setelah terjadi kesepakatan, lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone selanjutnya setelah melalui proses editing.
Para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan sejak hari ini para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan.